Program PTSL, Warga Diduga Dibebankan Biaya Sertifikat
Warga mengantre menunggu panggilan dari petugas ATR/BPN Kota Mataram, untuk mengambil sertifikat mereka. Sebanyak 2.000 sertifikat dibagikan pada program PTSL di halaman Ka…


14 Desember 2017 09:37 SUARANTB.com
Mataram (Suara NTB) â" Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya oleh kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diduga malah...
Mataram (Suara NTB) â" Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya oleh kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diduga malah berlangsung sebaliknya. Warga diduga dibebankan biaya antara Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu yang disetor kepada kepala lingkungan.
'); }());Warga Babakan enggan disebutkan namanya itu mengaku, dimintakan uang Rp 300 ribu untuk membuat sertifikat tanahnya seluas 1 are. Uang itu diserahkan ke kepala lingkungan untuk biaya administrasi. Dia heran pembebanan biaya oleh kepala lingkungan, padahal pemerintah menyampaikan bahwa program tersebut gratis.
âKita dengar gratis. Kok tiba â" tiba dibebankan biaya,â tuturnya.
Pembebanan terhadap biaya pembuatan sertifikat sempat dicek di lingkungan lain. Informasi diperoleh biaya administrasi ada lebih mahal dan murah. âSaya tanya di lingkungan sebelah ada yang bayar Rp 250 â" Rp 400 ribu,â sebutnya.
Selain warga Babakan ini. Warga Karang Bata juga mengaku sama. Ia hanya dimintakan uang Rp 250 ribu oleh kepala lingkungan. Sepenuhnya tidak diketahui ke mana uang tersebut. Apakah diserahkan ke petugas BPN atau kelurahan.
Kepala ATR/BPN Kota Mataram, Made Arya Sanjaya membantah adanya pungutan dilakukan oleh pihaknya. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau sering disebut Prona adalah program Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemkot Mataram. âSemua gratis,â tegasnya.
Dijelaskan, PTSL merupakan program digulirkan Kementerian ATR/BPN untuk menekan sengketa tanah dan mensejahtrakan masyarakat. Masyarakat telah memiliki sertifikat terhubung akses permodalan dengan cara mengajukan sertifikat sebagai agunan di bank.
Disebutkan, sebanyak 5.250 bidang tanah di Kota Mataram akan disertifikatkan. Secara bertahap yakni 250 bidang di Pagutan Barat tuntas pada Juli 2017. Dan, 5.000 tanah di Kecamatan Sekarbela dan Sandubaya. Tetapi, dua ribu sertifikat sudah bisa diselesaikan. âS isanya 3.000 sertifikat dalam proses,â ucapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, I Made Putu Sudarsana menegaskan, program pensertifikatan tanah itu tidak ada pungutan apapun. Artinya, bila ada petugas di kelurahan maupun lingkungan menarik, sama artinya pungli. âKita tidak ada pungutan. Kalau ada seperti itu jelas Pungli,â tegasnya. (cem)
BERITA TERKAIT :
Polda NTB Klarifikasi Misteri âJus Hijauâ Pada Minuman ...
Sebagian Warga Kota Bima Masih Hidup di Bawah Tenda
Lepas Nama Golden Tulip, Lombok Astori a Hadir di Lombok
Terima Demo Ratusan Santri Tolak FDS, Ini Permintaan TG...
Tidak ada komentar