PT DIU Gugat Pemkab Loteng Terkait Proyek Kantor Bupati
Penasehat hukum PT DIU, Muchtar M Saleh (kiri) didampingi Hijrat Prayitno menunjukkan berkas gugatan, Selasa, 12 Desember 2017. (Suara NTB/why) PT DIU Gugat Pemkab Loteng…


13 Desember 2017 14:37 SUARANTB.com
Mataram (Suara NTB) â" Rekanan peserta tender pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah menggugat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram....
Mataram (Suara NTB) â" Rekanan peserta tender pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah menggugat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Isinya, terkait proses tender yang dianggap janggal.
Rekanan itu yakni PT Damai Indah Utama (DIU) kerja sama operasional (KSO) dengan PT Adhi Persada Gedung menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lombok Tengah.
'); }());Gugatan itu terkait proyek pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah yang dilelang Dinas PUPR Lombok Tengah tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 213.710.000.000.
Penasihat hukum, PT DIU, Muchtar Moh Saleh menjelaskan, kliennya yang mengadakan KSO dengan PT Adhi Persada Gedung mengikuti tender yang menurutnya dipersulit.
âDi sana ada adendum lelang sebanyak dua kali. Antar adendum jaraknya hanya satu hari,â ujarnya, Selasa, 12 Desember 2017 didampingi Hijrat Prayitno usai mendaftarkan gugatan tersebut.
âSelain itu ada persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam rencana anggaran biaya dan r encana kerja syarat-syarat. Adendum itu menyulitkan klien kami karena tidak ada masa sanggah,â imbuhnya.
Menurut Muchtar, hal itu merugikan kepentingan kliennya dan bertentangan dengan Perpres No 4/2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Budi Subagio Bayar Uang Pengganti, Sidang Tuntutan Diundur LagiDalam adendum kedua, lanjut dia, ditambahkan persyaratan alat pancang 240 ton dan bor pile. Muchtar menyebut, hal itu melanggar asas pemerintahan yang baik. âKhususnya penyalahgunaan wewenang,â ucapnya.
Munchtar menjelaskan, dalam gugatannya yang terdaftar di PTUN Mataram dengan No 181/g/200/PTUN.MTR, dia meminta hakim TUN untuk membatalkan keputusan elektronik Pokja 55.A PBJ Setda Loteng.
Keputusan itu tentang hasil lelang yang memenangkan PT Brantas Abipraya dengan yang menawar dengan harga Rp 208.270.858.000, kemudian agar hakim memerintahkan tergugat untuk mencantumkan dalam adendum mengenai m asa sanggah kualifikasi.
Juga menyatakan batal dua adendum lelang, yakni adendum ke-1 pada 5 Oktober 2017 dan adendum ke-2 pada 6 Oktober 2017.
âKita minta skorsing pelaksanaan proyek. Yaitu penandatanganan kontrak ditunda dulu sampai ada keputusan dari PTUN Mataram,â pungkas Muchtar.
Di tempat terpisah, Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa/LPSE Setda Loteng, Helmi Qazwaini mengatakan, hal-hal seperti itu biasa dalam setiap proses tender.
Hanya saja, karena adanya gugatan tersebut, maka proses pembangunan gedung Kantor Bupati Loteng belum bisa dimulai. Lantaran perusahaan yang menjadi rekanan belum ditunjuk. Walaupun sudah ada pemenang tender sementara.
Baca juga: Proyek Tak Perlu Dikontrakkan, Pembangunan di Desa Diminta Padat KaryaSehingga sampai sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari APIP. âHasil dari APIP inilah yang menjadi pedoman kita nantinya dalam menentukan langkah selanjutnya, terkait kelanjutan pembangunan gedung kantor Bu pati Loteng yang baru ini,â tambahnya.
Ia mengatakan, awalnya pihaknya menargetkan proses pembangunan gedung kantor Bupati Loteng tersebut bisa dimulai Bulan Desember ini. Tapi dengan kondisi yang ada sekarang ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan pembangunan bisa dimulai. Karena semua sangat tergantung dari hasil kajian APIP atas persoalan yang terjadi tersebut.
Meski demikian, secara umum persoalan tersebut tidak akan sampai mengganggu rencana pembangunan gedung kantor Bupati Loteng yang baru. Pasalnya, pembangunan pusat pemerintahan tersebut menggunakan pola mulitiyears. Jadi kapanpun pembangunan dimulai, anggaran tetap akan dibayar secara bertahap sampai tahun 2020 mendatang. (why/kir)
BERITA TERKAIT :
Segel Kantor DPRD Dompu Dibuka
Terumbu Karang di Lobar Banyak Rusak
Keberadaan Perusda Tak Sumbang PAD bagi Dompu
Pembangunan Pasar Mandalika Digenjot
Tidak ada komentar